Sama juga seperti pada artikel sebelumnya dalam artikel ini saya juga akan membagikan informasi yang saya dapat dari sebuah buku. Sekarang ini tidak dapat kita pungkiri program KB menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk merencanakan jumlah keturunan, mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini beberapa bulan/ tahun kedepan akan menjadi suami bagi Anda yang laki-laki atau istri bagi Anda yang perempuan sehingga sangat besar kemungkinan Anda akan ikut program KB untuk merencanakan keturunan , tapi apakah Anda mengetahuai cara dan alat kontrasepsi apa yang boleh dan haram dalam islam, di sini kita akan membahas hal tersebut.
Kontrasepsi Alami
1. Metode Azl (Senggama Terputus)
Motivasi : mengatur jarak kelahiran
Unsur Pembunuhan (ta’qil): sebagian ulama mengatakan ada unsure pembunuhan karena penumpahan sperma terjadi di luar vagina yang tidak memungkinkan spermauntuk hidup. Tetapi , sebagian yang lain mengatakan tidak termasuk unsure pembunuhan.
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada karena tidak mengubah system reproduksi
Efek samping: relative tidak ada(tidak tuntasnya keluaran sperma, tapi masih di anggap ringan)
Unsur penjaliman terhadap salah satu pihak: ada yang mengatakan bisa mengurangi kenikmatan istri, tetapi jika istri ridha hal itu tidak masalah
Cara pemakaian : tidak bertentangan dengan etika Islam (dilakukan mandiri oleh laki-laki).
Hukum Azl nenurut ulama yang rajah (unggul) adalah boleh. Tetapi, tidak melakukan Azl adalah jauh lebih baik. Walaupun demikian , larangan ini tidak sampai pada derajat makruh tanzihi yang di larang (Dr. Thariq bin Muhammad Ath-Thawari, KB Cara Islam, Solo: Aqwam Media Profetika, 2007)
2. Metode Penyusuan
Motivasi : Melakukan perintah menyusui dalam Al-Qur’an sekaligus bisa mendapatkan manfaat mengatur jarak kelahiran.
Unsur pembunuhan (ta’qil): tidak ada
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada, Masa tidak subur karena penyusuan sifatnya hanya sementara.
Efek samping: Relatif aman, meskipun beberapaibu ada yang mengalami luka atau trauma pada putting susu, mastitis (infeksi kelenjar payudara), dan sebagainya.
Unsur penjaliman terhadap salah satu pihak: tidak ada, Justru hadirnya masa tidak subur merupakan bonus untuk bisa melakukan hubungan seksual secra maksimal.
Cara pemakaian : Tidak bertentangan dengan Islam. Dilakukan mandiri oleh kaum wanita.
Hukum metode penyusuan adalah sunnah.
3. Metode Pantang Berkala Seksual (KB Kalender, Suhu Basal Badan, dan Lender serviks)
Motivasi : mengatur jarak kelahiran
Unsur pembunuhan (ta’qil): tidak ada
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada
Efek samping: tidak ada.
Unsur penjaliman terhadap salah satu pihak: Ada, jika waktu pantang berkala terlalu lama. Hal ini berdampak relative bagi masing-masing pasangan dalam hal waktu dan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Cara pemakaian : Tidak bertentangan dengan Islam.
Hukum metode yang menggunakan pantang berkala seksual adalah boleh.
Kontrasepsi Buatan
Metode Kontrasepsi laki-laki
1. Kondom
Motivasi : pengaturan jarak kehamilan
Unsur pembunuhan (ta’qil): Sebagian besar kondom saat ini menggunakan spermisida Nanoksinol 9. Spermisida (spermicide) diartikan sebagai bahan yang merusak spermatozoa (kamus kedokteran Dorland,1996). Namun para ulama berbeda pendapat apakah merusak dalam spermatozoa ini di kategorikan pembunuhan atau bukan
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada
Efek samping: Tidak ada. Efek dsamping sistemik bagi tubuh. Namun, beberapa ada yang alergi terhadap kondom berbahan lateks dan iritasi local spermaticid.
Unsur penzaliman terhadap salah satu pihak: Relatif dan bergantung kondisi individu.
Cara pemakaian : Tidak bertentangan dengan Islam jika pemasangannya dilakukan sendiri.
Mengenai hukum kondom, sampai saat ini ulama membolehkan. Saran untuk tidak mengunakan kondom yang mengandung spermaticid. Ini karena ada sebagian ulama berpendapat bahwa mematikan sperma termasuk pembunuhan. Sedangkan, hukum spermaticid menurut pendapat para ulama adalah tidak membolehkan.
2. Vasektomi/ MOP (Sterilisasi Pria)
Pemotongan saluran keluarnya sperma (saluran vas deferens) dengan memotong vas deferens, sperma tidak mampu diejakulasikan. Pria menjadi tidak subur setelah vas deferens bersih dari sperma yang memakan waktu sekitar 3 bulan.
Motivasi : pemutusan keturunan secra permanen
Unsur pembunuhan (ta’qil): tidak ada
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: ada, ini karena pengembalian kesuburan dengan prosedur ini hanya 50% mencapai kehamilan. Riversi vasektomi dilakukan dengan reanastomosis vas deferens. Namun, prosedur ini beresiko menimbulkan antibody anti sperma yang menyebabkan jumlah sperma rendah sehingga kehamilan sulit dicapai.
Efek samping :
- Efek samping jangka pendek akibat tindakan operasi adalah infeksi dan pembengkakan testis.
- Efek samping jangka panjang adalah insidensi kanker testis (West, 1992) dan kanker prostat meningkat (Giovanucci et al, 1993 ab) pada pria yang pernah menjalani vasektomi
Unsur penzaliman terhadap salah satu pihak: Tidak ada. Karena, tidak mengganggu hubungan seksual
Cara pemakaian : dilakukan dengan operasi baik anestesi local maupun umum yang memeperlihatkan aurat kepada orang lain dalam kondisi tidak darurat.
Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini yang terjadi adalah pemandulan.
3. Suntik KB
Saat ini sedang dilakukan penelitian terhadap kontrasepsi hormonal pria yang mengandung tertosteron da progesterone. Suntikan testosterone enantat 200 mg per minggu akan menyebabkan azoospermia dan oligo spermia
Motivasi :
bisa mengarah kepada pembatasan keturunan yang menyebabkan laki-laki menjadi mandul.
Unsur pembunuhan (ta’qil): tidak ada
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: ada, hal tersebut dapat mengakibatkan alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak menghasilkan keturunan
Efek samping: Masih dalam pengembangan.
Unsur penzaliman terhadap salah satu pihak: tidak ada.
Cara pemakaian : Penyuntikan bisa dilakukan tanpa harus memeperlihatkan aurat.
Metode ini masih dalam pengembangan dan belum beredar di pasangan. Namun, agar bisa dijadikan sebagai bahan bahan antisipasi bahwasanya pada masa mendatang akan selalu ada pengembangan metodekontrasepsi baru yang makin efektif, mudah penggunaanya, serta minimal efek smping. Kita harus senantiasa waspada serta membekali diri untuk memahami system reproduksi diri kita sendiri.
Metode Kontrasepsi wanita
Karena terlalu banyak metode kontrasepsi yang diperuntukan untuk wanita sehingga yang akan kita bahas yang lazim digunakan saja.
1. Kontrasepsi Hormonal
Termasuk didalamya antara lain pil, suntik, susuk/norplant/implanon. Ketiganya mempunyai mekanisme kerja yang sama:
- Menghambat atau menekan ovulasi ( pengeluaransel telur dari tempatnya, yaitu ovarium)
- Membuat dinding endometrium tidak kondusif untuk implantasi ( tempat tumbuhnya janin)
- Membuat lendir serviks menjadi kental sehingga tidak dapat ditembus oleh sperma.
Motivasi : untuk mengatur kelahiran yang bersifat sementara.
Unsur pembunuhan (ta’qil): tidak ada
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: aka nada keterlambatan menstruasi dan kesuburan. Namun, sebagian wanita akan kembali hamil dalam 1 tahun setelah suntikan di hentikan. Respons pengembalian kesuburan sangat tergantung kepada individu. Beberapa kasus yang ditemukan, beberapa diantaranya terpakasa mengalami infertilitas sekunder karena kontrasepsi ini. Meskipun secara teori tidak ada pembatasaan secara permanen, kontrasepsi hormonal mempunyai efektivitas cukup baik hingga mencapai 99%. Jika pemakaian dilakukan terus-menerus bisa mengarah pada pembatasan secara permanen.
Efek samping: Ada. Beberapa efek samping yang umum terjadi karena kontrasepsi hormonal adalah gangguan menstruasi, mual, sakit kepala, pertumbuhan jerawat, pertambahan berat badan, depresi, peningkatan tekanan darah (hipertensi), serta kurangnya libido. Penggunaan kontrasepsi yang lama dapat menyebabkan disfungsi seksual pada wanita. Tidak semua wanita dapat menggunakan kontrasepsi hormonal karena dikhawatirkan akan adanya resiko yang lebih berat, seperti tromboembolisme vena dan arteri yang menimbulkan gangguan serius , migraine, dan kanker payudara. Jika ada beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan, baik secara relative, maupun mutlak harus didiskusikan terlebih dahulu kepada dokter atau petugas medis yang berkompeten sebelum pemakaian.
Unsur penzaliman terhadap salah satu pihak: ada, yakni istri dengan dengan berkurangnya libidonya.
Cara pemakaian : Penyuntikan bisa dilakukan tanpa harus memeperlihatkan aurat.
Hukum metode ini adalah boleh. Tetapi, Syaikh utsamin melarang pemakaiaannya yang terus menerus karena bisa menjadi KB permanen dan menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi wanita.
2. AKDR, IUD (intra Uterine Device)/ Spiral
Mekanisme kerjanya ialah menciptakan lingkungan lingkungan yang tidak kondusif karena adanya reaksi benda asing. Kondisi ini menyebabkan leukosit yang dapat menghancurkan sperma, ovum bahkan blastocyta
.
Motivasi : Mengatur Kelahiran
Unsur pembunuhan (ta’qil): ada. Dalam beberapa kondisi bisa mengarah terjadinya abortus (setelah calon janin berada dalam tahap awal).
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: ada, bersifat semi permanen. Pemakaian AKDR bervariasi waktunya antara 3 tahun, 5 tahun, dan 8 tahuun. Jika pemakaiannya minimal 5 tahun keatas dan tidak ada pertimbangan kondisi darurat maka penggunaan AKDR dengan tujuan mengatur jarak kelahiran bisa menjadi pembatasan keturunan. Ini tidak sesuai dengan jarak yang diperintahkan dalam Al-Qur’an, yaitu 2 tahun.
Efek samping: ada. Bisa ditemukan pada beberapa orang . Biasanya berupa rasa nyeri dan kejang diperut, menorargie (perdarahan), infeksi, perforasi rahim, kehamilan ektopik (kehamilan di luar rahim), dan abortus (keguguran).
Unsur penzaliman terhadap salah satu pihak: sebagian ada yang mengalami hal tersebut. Istri mempunyai resiko untuk menanggung terjadinya efek samping tersebut. Suami merasakan adanya gangguan saat bersenggama karena benang AKDR yang keluar dari portio uteri terlalu pendek atau terlalu panjang.
Cara pemakaian : tidak sesuai dengan syariat islam karena harus memperlihatkan aurat wanita dalam kondisi tidak darurat, meskipun yang melihat seorang wanita.
Jadi, hukum AKDR/IUD adalah tidak boleh
3. Tubektomi /MOW (Sterilisasi Wanita).
Mekanisme kerjanya dengan memotong dan mengambil sebagian saluran telur(tuba) sehingga dikenal istilah tubektomi. Kadang-kadang prosedur sterilisasi tidak dilakukan dengan memotong tuba tetapi cukup dengan mengikatnya (membuat buntu), sehingga menghambat pembuahan antara sperma dan sel telur.
Motivas/niat/tujuani : Memutuskan keturunan secara permanen.
Unsur pembunuhan (ta’qil): tidak ada
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: ada, biasanya dilakukan untuk tujuan permanen, Meskipun sebenarnya sterilisasi wanita di pertimbangan secara irreversible, namun hai ini sangat tergantung usia dan teknik yang digunakan. Pengembalian kesuburan untuk hamil kembali adalah 50% dan 90% tergantung teknik yang digunakan. Metode sterilisasi yang paling mudah dikembalikan adalah pemasangan hulka atau klip filshie karena alat ini mendatarkan tuba falopi yang kemudian dapat dikembangkan lagi. Kaunter dan diatermi adalahyang paling sulit dikembalikan . Cincin falopi dapat menyebabkan sebagian tuba falopi mengalmi nekrosis yang membuat pengembalian kesuburan lebih sulit dilakukan. Oleh karena itu jika dalam kondisi darurat harus menggunakan ini, tanyakan secara jelas kepada dokter sehingga anda tidak terjebak kepada pembatasan secara permanen.
Efek samping: Sterilisasi adalah kontrasepsi yang cukup efektif, tetapijika gagal ada peningkatan resiko kehamilan ektopik (diluar rahim). Sebagian wanita akan merasa berduka karena kehilangan, nyeri menstruasi, dan nyeri bahu yang bersifat sementara pasca operasi.
Unsur penzaliman terhadap salah satu pihak: tidak ada.
Cara pemakaian : Sterilisasi wanita biasanya dilakukan pembedahan dengan anestesi umum.
Kesimpulan hukum sterilisasi wanita adalah haram karena pembatasan keturunan secara permanen.
Sumber Referensi:
Memilih kontrasepsi Alami dan Halal, 2008. dr.Anton & dr Andari.Jakarta: aqwamedika
Buku Saku Kontrasepsi dan Kesehatan Seksual Reproduksi, 2007. Suzanne Everet. Jakarta : EGC
Teknologi Kontrasepsi, 2007. Siswosudarmo et al. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ragam Cara dan Alat Kontrasepsi Yang Boleh dan Haram Dalam Islam